BErita Heboh Terkini Mengabarkan Bahwa KPK telah Menetapkan Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Hambalang. Penyelidikan KPK meyakini Anas urbaningrum menerima suap berupa Uang Haram Proyek Hambalang Pada Tahun 2010 . Uang itu kemudian digunakan untuk Membeli mobil Toyota Harrier.
KPK Mengatakan kepada MEdia "Dia diduga melanggar Pasal 12 a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," . Status Hukum Anas sudah disepakati oleh seluruh Pimpinan KPK dan semuanya telah setuju dan mengerucut pada ketetapan bahwa Anas adalah Tersangka kasus Yang sudah Lama panas namun tidak di ekspose lagi dimedia
Kasus Penggelapan dana Hambalang ini sangat menarik karena menurut teori konspirasi beberapa berita Yang lalu sengaja digelontorkan untuk meredakan kasus Pimpina Ketua Umum demokrat ini dan Beberapa skandal politik di indonesia ini.
Akankan semua ini akan selesai di meja hijau dan pidana atau ini hanya akan menjadi santapan media dan menghasilkan hukum Yang kosong ? Semoga pejabat hukum sudah kembali nyawanya dan mampu membedakan mana Yang harus ditegakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar