Kamis, 07 Maret 2013

Syarat Penukaran Plat Nomor Kendaraan Ganjil Genap

Inilah Syarat Penukaran Plat Nomor Kendaraan Ganjil Genap Masih menjadi Perhatian Warga DKI. Pasalnya Aturan Transportasi Jakarta Ini Akan Berlaku BUlan Juni Mendatang.

Untuk Mendukung semua ini kantor Samsat di Jakarta telah membuka Loket Ganti Nopol dan Penulisan Register Perubahan Identitas semua Kendaraan Jakarta

Syarat Penukaran Plat Nomor Kendaraan ganjil Genap

Nah Untuk Mendapatkan Semua ini maka Pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa Syarat mutlak yaitu Menyiapkan sejumlah syarat alias dokumen yang harus dilengkapi.


- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
- BPKB asli,
- STNK asli,
- identitas pemilik.

Jika Sudah Lengkap Maka Prosesnya Akan semakin Mudah.

"Pemilik kendaraan pribadi membawa KTP/SIM/KITAS asli. Sedangkan pemilik berupa badan hukum membawa surat kuasa, akta pendirian/SIUP, keterangan domisili, dan NPWP," kata Iptu Wahyono, Perwira Administrasi Tata Usaha Samsat Jakarta Selatan

Untuk Biaya Yang diperlukan adalah penukar plat dikenai harga Penerimaan Negara yaitu

Biaya untuk pemilik kendaraan roda 2 atau 3 yang berminat, biaya PNBP STNK Rp. 50 ribu, biaya TNKB Rp. 30 ribu. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya STNK Rp. 75 ribu, sedangkan biaya TNKB Rp. 50 ribu.

Nah Siapa Yang Berminat Menukar Plat Mobil Atau Motornya ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar